PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH...
Pasal 7
BAB 1 — URUSAN PERIKANAN LAUT
(1) Dengan tidak mengurangi hak kewenangan tugas dan kewajiban yang telah dijalankan oleh Daerah tingkat II, Pemerintah Daerah mengatur, mengurus dan mengawasi pelelangan ikan dalam lingkungannya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian. (2) Apabila...
(2) Apabila dalam lingkungan wilayah Daerah Swatantra tingkat I atau tingkat II terdapat organisasi nelayan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah, maka penyelenggaraan pelelangan ikan diserahkan kepada organisasi termaksud dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah. (3) Maksimum bea pelelangan yang dipungut bagi organisasi nelayan termaksud ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
