PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PASAL 2, AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO....
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan bahwa ketentuan dalam pasal 1 huruf g berlaku surut sampai tanggal 21 Oktober 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1954, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
WAKIL PERDANA MENTERI,
ZAINUL ARIFIN
MENTERI KEUANGAN.
ONG ENG DIE
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1959 MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 152 TAHUN 1954
