PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PASAL 2, AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO....
Pasal 2
Hal-hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan peraturan ini, ditentukan seperlunya oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Keuangan.
