PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 106540 A
PRESIDEN REPUBLIK lNnqN':514 20 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2021
*""1'r1[+nR,'^ilESIA
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan nistrasi Hukum,
Djaman
SK No 016217 A
PRESIDEN
