PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 19
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 202O tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 202O Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 202O tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 202O Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6s4s), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
