Pasal 26
BAB 5 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH TERTINGGAL/TERPENCIL
(1) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
pertanian dilakukan dengan cara:
memberikan akses lahan dan memfasilitasi pemanfaatan hak ulayat;
melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan di bidang pengolahan lahan, pembibitan, pemupukan, pengairan, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil panen; dan/atau
pengembangan usaha bersama.
(2) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
peternakan dilakukan dengan cara:
memberikan akses lahan penggembalaan umum;
penyediaan . . .
penyediaan bibit unggul yang sesuai dengan karakteristik lokal;
melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya, panen dan pasca panen, kesehatan hewan, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil ternak; dan/atau
pengembangan usaha bersama.
(3) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
perikanan dilakukan dengan cara:
melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya perikanan, panen dan pasca panen, pengolahan perikanan, dan penggunaan teknologi tepat guna;
pengembangan budi daya unggulan perikanan sesuai dengan potensi setempat; dan/atau
pemberian bantuan bibit dan alat perikanan.
(4) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang
kerajinan dilakukan dengan cara:
memberikan akses bahan baku dengan mengutamakan penggunaan bahan baku lokal;
melakukan bimbingan teknis dan/atau pelatihan pengembangan produk, penggunaan teknologi tepat guna;
pengembangan desain produk lokal;
pendayagunaan potensi lokal; dan/atau
pengembangan usaha bersama.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan
