Pasal 25
BAB 5 — PENANGANAN FAKIR MISKIN WILAYAH TERTINGGAL/TERPENCIL
Pengembangan ekonomi lokal bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal secara berkelanjutan dilakukan dengan cara:
- pemberian . . .
pemberian bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk memanfaatkan bahan baku lokal untuk mengembangkan aktivitas ekonomi masyarakat;
pemberian bimbingan sosial dan/atau pelatihan untuk mengembangkan dan memberikan perlindungan terhadap produk lokal;
melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif;
pembukaan akses transportasi guna membuka daerah tertinggal; dan/atau
memperkenalkan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Bagian Ketiga
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Kerajinan
