PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility.
Pasal 2
(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebesar paling banyak Rp126.000.000.000,00 (seratus dua puluh enam miliar rupiah) atau setara dengan USD12,600,000.00 (dua belas juta enam ratus ribu dolar Amerika Serikat).
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Pasal 4
Pelaksanaan penyertaan modal negara untuk pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan pasar obligasi di negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)+3 (China, Jepang dan Korea), diperlukan pemberian dukungan penjaminan terhadap perusahaan di negara tersebut dalam rangka penerbitan surat utang dan obligasi;
bahwa untuk dapat memberikan penjaminan pada perusahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, negara anggota ASEAN, China, Jepang, dan Korea bersama Asian Development Bank sepakat untuk membentuk Credit Guarantee and Investment Facility;
bahwa dalam rangka pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu melakukan penyertaan modal negara pada Credit Guarantee and Investment Facility yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
bahwa . . .
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
