PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 6
BAB 3 — KEKAYAAN AWAL YAYASAN
(1) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang
Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang
Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
