PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMAKAIAN NAMA YAYASAN
(1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan apabila:
akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri;
Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau
akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama Yayasan telah disetujui oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar
Yayasan diatur dengan Peraturan Menteri.
