PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 20
BAB 8 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN NEGARA KEPADA YAYASAN
(1) Bantuan negara adalah bantuan dari negara kepada
Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Bantuan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
