PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
(1) Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan
kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai
berlaku sejak tanggal perubahan data dicatat dalam Daftar Yayasan.
