PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 14
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan
Pasal 13 ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik
beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.
