PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 13
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING
(1) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang
berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(2) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang
berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum harus meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia.
