Pasal 11
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING
(1) Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing
harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
(2) Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus
memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut;
pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
surat . . .
- surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
