PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
Pasal 10
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING
(1) Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia
dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang
Asing bersama Orang Indonesia selain berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
