PP
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI...
Pasal 16
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antar pegawai dan antara pegawai dengan Komisi, maka: a. pegawai dapat membentuk wadah pegawai Komisi; dan b. Komisi membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai.
(2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk guna menampung dan menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Komisi.
(3) Dewan Pertimbangan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Komisi yang berkaitan dengan hubungan kepegawaian Komisi. (4) Keanggotaan Dewan Pertimbangan Pegawai ditetapkan oleh Pimpinan Komisi. (4) Keanggotaan . . .
