Pasal 15
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi: a. gaji; b. tunjangan; dan c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.
(2) Gaji pegawai Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.
(3) Gaji Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi diperhitungkan dengan mengurangi besarnya gaji dan tunjangan dari instansi asal.
(4) Pajak Penghasilan atas kompensasi ditanggung oleh masing- masing pegawai.
(5) Besaran kompensasi pegawai Komisi ditetapkan melalui Peraturan Komisi.
(6) Jumlah pegawai dan kebutuhan belanja pegawai Komisi ditetapkan tidak melampaui pagu belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Komisi.
