PP
Penerimaan Negara Bukan
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 591s), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
