PP
Penerimaan Negara Bukan
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 096088 A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslirrYa
Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
Djaman
SK No 096025 A
PRESIDEN
