PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 38
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf b, pada satuan pendidikan menengah
perikanan dan satuan pendidikan tinggi perikanan harus memiliki kompetensi di bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
