PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN,
(1) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
huruf a pada satuan pendidikan menengah perikanan dan/atau satuan pendidikan tinggi perikanan harus menguasai kompetensi:
pedagogi;
kepribadian;
sosial; dan
profesional.
(2) Penguasaan kompetensi pedagogi, kepribadian, dan
kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penguasaan kompetensi profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, berdasarkan penguasaan terhadap substansi mata pelajaran/mata kuliah yang diampu.
