PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 55
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
ttd.
Lydia Silvanna Djaman
