PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 34
BAB 5 — PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
(1) Pemindahan barang bukti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan oleh pejabat berwenang setelah berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi kecuali mengganggu kepentingan umum.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- pejabat yang berwenang di bidang transportasi perkeretaapian;
- pejabat yang berwenang di bidang transportasi laut;
- pejabat yang berwenang di bidang transportasi udara; atau
- pejabat yang berwenang di bidang transportasi lalu lintas dan angkutan jalan.
