PP
INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 28
BAB 5 — PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Investigasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling sedikit dilakukan dengan:
- mengumpulkan data dan barang bukti Kecelakaan Transportasi;
- mengambil gambar atau foto;
- mendata korban; dan/atau
- mengumpulkan informasi dan keterangan di lokasi Kecelakaan Transportasi dari pihak yang mengetahui kejadian kecelakaan.
