PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 14
(1) Tata cara pelaksanaan pengenaan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Kelautan dan Perikanan. (2) Tata cara pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
