PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 13
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini, dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
