Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN
Dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5, Menteri melaksanakan pembinaan teknis, yang meliputi antara lain: a. menentukan kebijaksanaan yang mencakup perencanaan, penentuan tujuan dan strategi pencapaian tujuan secara nasional atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan. b. MENETAPKAN kebijaksanaan dan standar teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah; c. menentukan pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah; d. melakukan pengawasan dan pengendalian teknis terhadap penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah; e. meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis pegawai Dinas Daerah yang menangani urusan yang diserahkan.
