PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
