PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA...
Pasal 1
Sektor-sektor usaha perusahaan pasangan usaha dari perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1991 adalah: a. industri yang menghasilkan barang-barang untuk tujuan ekspor; b. industri yang menghasilkan komponen elektronika; c. industri pengolahan hasil pertanian, peternakan dan perikanan; d. usaha berskala kecil dan menengah, sesuai ketentuan Departemen Perindustrian; e. pembangunan rumah susun di daerah perkotaan; f. pertanian, perkebunan, perhutanan, perternakan dan perikanan; g. jasa angkuan darat antar kota, angkutan laut dan angkutan udara; h. jasa perdagangan penunjang ekspor.
