PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF RANTAU PRAPAT
Pasal 11
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Kecamatan Bilah Hulu sebagaimana diatur dalam Staatsblad Tahun 1900 Nomor 64 jo.Bijblad Nomor 14491 dihapus.
(2) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
