Pasal 10
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Bilah Hulu yang telah ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah Tingkat II Labuhan Batu yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Bilah Hulu sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Labuhan Batu atas nama Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
