Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
(1) Pelaksanaan pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara diatur oleh masing-masing Lembaga tersebut dengan berpedoman kepada PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pelaksanaan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diatur lebih lanjut oleh Panglima Angkatan Bersenjata dengan berpedoman kepada PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Ketentuan pelaksanaan acara kenegaraan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua
Panitia Negara dengan memperhatikan serta kebiasaan yang berlaku di kalangan internasional, dan pelaksanaan ketentuan acara resmi yang diselenggarakan oleh Departemen/Instansi/Lembaga diatur oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
