PP
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT,...
Pasal 32
BAB 5 — TATA PENGHORMATAN
(1) Pelaksanaan tata penghormatan dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berpedoman ketentuan Bab V PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Tata penghormatan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diatur lebih lanjut oleh Panglima Angkatan Bersenjata dengan berpedoman kepada ketentuan Bab V PERATURAN PEMERINTAH ini.
