PP
PENAMBAHAN MODAL BADAN BANK TANAH
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 097229 A
tr,I'I-FIITT-T.I
-3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 222
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan si Hukum,
Djaman
SK No 158421A
