PENAMBAHAN MODAL BADAN BANK TANAH
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 202l tentang Badan Bank Tanah.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal I sebesar Rp5OO.O00.000.000,0O (lima ratus miliar rupiah). (21 Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara
yang dipisahkan.
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 097229 A
tr,I'I-FIITT-T.I
-3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 222
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan si Hukum,
Djaman
SK No 158421A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal Badan Bank Tanah sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 202L tentang Badan Bank Tanah, perlu melakukan penambahan modal Badan Bank Tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebogaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022; b bahwa berdasarkan pertimbangan sslagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahlun 2O2l tentang Badan Bank Tanah, perlu
I Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang. . .
SK No 097228 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735); 4 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 202l tentang Badan Bank Tanah (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6683);
