PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pcmcrintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No008100 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2OL9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan g-undangan,
'anna Djaman
SK No 008709 A
