PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan pcnyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp10.500.000.0OO.O00,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Pasal 3
Peraturan Pcmcrintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No008100 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2OL9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan g-undangan,
'anna Djaman
SK No 008709 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bah.nza untuk mcmperbaiki struktur permodalan dan rrrcnirrgkat kan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Perscro) m I-lutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan pcnugdsan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, pcrlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Rcpr-rblik Indoncsia ke dalam modal saham Perusahaan Pcrscroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud clalam huruf a dan untuk melakst,narkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) IJndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang tsadar, Usaha Milik Negara, pcrlu
Pasal 5 ava+, (2) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia'l'ahurr I 9,15;
Undang-Ur:Cang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Ncgara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambarhan Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbcndaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik lndonesia Nomor a355);
Undang-Undang .
SK No 00E099 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OI9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambnhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263)';
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pcnvertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor I 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomt>r 4555) scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemcrintah Nr>mor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penycrtaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
