PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Kesehatan Reproduksi bertujuan untuk:
menjamin pemenuhan hak Kesehatan Reproduksi setiap orang yang diperoleh melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
menjamin . . .
- menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
