PP
KESEHATAN REPRODUKSI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Kesehatan Reproduksi dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
pelayanan kesehatan ibu;
indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi; dan
Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah.
