Pasal 85
BAB 5 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Perundang-undangan
Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (2), Menteri, gubernur, Peraturanatau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannyaditjen melakukan penelitian atas persyaratan permohonan pembangunan pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 belum terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan permohonan kepada penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi persyaratan.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah terpenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan izin pembangunan pelabuhan.
Pasal 86 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
