PP
KEPELABUHANAN
Pasal 28
BAB 3 — RENCANA INDUK PELABUHAN, DAERAH LINGKUNGAN KERJA, DAN DAERAH
(1) Rencana Induk Pelabuhan ditetapkan oleh:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
- gubernur untuk pelabuhan pengumpan regional; atau
- bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau.
(2) Menteri dalam menetapkan Rencana Induk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus Perundang-undangan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata Peraturan ruang wilayahditjen provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Gubernur dalam menetapkan Rencana Induk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah kabupaten/kota.
