PP
KEPELABUHANAN
Pasal 110
BAB 6 — TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut serta pelabuhan sungai dan danau dapat dibangun terminal khusus untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya.
(2) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
- wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu; dan
- ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatanPerundang-undangandan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan Peraturan sesuai dengan kebutuhan. ditjen
