PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2004
Pasal 5
Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan restrukturisasi dan revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh Persero diatur oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara setelah dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
