Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan:
pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional setelah pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara;
kegiatan investasi; dan
kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara.
(2) Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan
restrukturisasi dan revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(3) Pengelolaan . . .
(3) Pengelolaan aset negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, terdiri dari:
restrukturisasi aset;
kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset;
penagihan piutang; dan
penjualan.
(4) Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
restrukturisasi perusahaan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara; dan
revitalisasi perusahaan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara.
(5) Kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, terdiri dari:
investasi langsung maupun tidak langsung; dan
investasi dalam bentuk instrumen surat berharga termasuk kuasi ekuitas.
(6) Kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari:
- pengembangan dan pendayagunaan aset dalam rangka peningkatkan nilai aset termasuk melalui kerjasama dengan pihak lain; dan
- jasa pengelolaan aset termasuk jasa konsultasi pengelolaan aset.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
