PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1990 tentang PERJALANAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
- Pimpinan DPR adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua.
- Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk kepentingan negara, dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan dalam wilayah Republik INDONESIA maupun di luar batas wilayah Republik INDONESIA.
- Keluarga adalah isteri/suami, anak yang sah dan orang tua dari anggota DPR.
- Badan Musyawarah adalah badan yang dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
