Pasal 6
BAB 2 — TENTANG PEMINDAHAN HAK DAN SERAH PAKAI TANAH PERKEBUNAN
(1) Panitya Perkebunan Daerah menyampaikan surat permohonan termaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri Agraria dan tembusannya kepada Menteri Pertanian, Menteri Perburuhan dan Panitya Perkebunan Pusat disertai dengan pertimbangan Panitya Perkebunan Daerah. (2) Dalam hal antara anggota-anggota Panitya Perkebunan Daerah tidak tercapai kata sepakat tentang pertimbangan termaktud dalam ayat (1), maka surat permohonan tersebut di atas disertai dengan pelaporan tentang pendapat anggota Panitya masing-masing. Pasal 7…
Pasal 7. (1) Setelah menerima surat permohonan termaksud dalam Pasal 5, Panitya Perkebunan Pusat menyampaikan pertimbangannya kepada Menteri Agraria dan Menteri Pertanian. (2) Ketentuan pada Pasal 6 ayat (2) berlaku pula terhadap Panitya Perkebunan Pusat.
