PP
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1957 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 28...
Pasal 5
BAB 2 — TENTANG PEMINDAHAN HAK DAN SERAH PAKAI TANAH PERKEBUNAN
(1) Surat permohonan izin pemindahan hak atau serah pakai tanah perkebunan termaksud dalam Pasal 1 UNDANG-UNDANG No. 28 tahun 1956 disampaikan kepada Menteri Agraria dengan perantaraan Sekretaris Panitya Perkebunan Daerah. (2) Surat permohonan izin tersebut di atas harus disertai dengan keterangan-keterangan lengkap yang diperlukan dengan memakai formulir A (untuk izin pemindahan hak) atau formulir B (untuk izin serah pakai), yang contohnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
