Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
- jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
- pelatihan struktural kepemimpinan berupa seleksi calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan pratama, peserta pelatihan struktural kepemimpinan administrator, dan peserta pelatihan struktural kepemimpinan pengawas; dan
- pelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan fungsional,' dan pelatihan kebahasaan; dan
- jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
penilaian potensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
penilaian kompetensi bagi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
pra orasi ilmiah Widyaiswara Ahli Utama;
orasi ilmiah dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama;
pra
SK No 096007 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pra orasi ilmiah Analis Kebijakan Ahli Utama; dan
- orasi ilmiah dan pengukuhan Analis Kebijakan Ahli Utama, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
- jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
- pelatihan struktural kepemimpinan;
- pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan pelatihan prajabatan; dan
- pelatihan teknis dan sosial kuitural, pelatihan fungsional, dan pelatihan kebahasaan untuk pelatihan calon Widyaiswara; dan
- jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa penilaian kompetensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, tidak termasuk biaya transportasi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa akreditasi lembaga petatihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang
berasal jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
penilaian potensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasr Negara;
penilaian
SK No 096021 A
PRESIDEN
- penilaian kompetensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara; dan
- umpan balik pasca penilaian kompetensi, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi asesor.
(5) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan biaya transportasi dan akomodasi asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
