PP
JENIS DAN TARIF ATAS -IENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari jasa:
- penyelenggaraan pendidikan pada politeknik STIA LAN;
- penyelenggaraan pelatihan;
- penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
- akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
- pengkajian dan inovasi manajemen Aparatur Sipil Negara;
- pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara; dan
- penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Politeknik STIA LAN.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis
SK No 096022 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
